Izin Praktik konsultan pajak Joseph Yulianto Gemiartha ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-4838/IP.C/PJ/2019 tanggal 04 April 2019. Dimana seluruh konsultan pajak wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak bagi yang sebelumnya sudah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak.