Pemeriksaan Peninjauan Kembali

I. Peninjauan Kembali
- Permohonan peninjauan kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak.
- Permohonan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
- Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
II. Â Alasan-alasan mengajukan peninjauan kembali (PK) :
- Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menambah Pajak yang harus dibayar;
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
III. Â Jangka Waktu Peninjauan Kembali (PK)
- Pengajuan peninjauan kembali (PK) berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud huruf 1, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pengajuan peninjauan kembali (PK) berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud huruf 2, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) berdasarlan alasan huruf 3, 4 dan 5 dilakukan dalam jangka waktutu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
IV. Â Pemprosesan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung
- Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
- Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
V. Â Hal-hal lain yang perlu diketahui :
- Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Hukum acara berlaku pada pemeriksaan PK adalah hukum acara Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum
1. Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
(Sumber: Seri-06 Peninjauan Kembali (PK))